Terima Kasih Sudah Singgah Satumat

Daftas Isi

Selasa, 20 Juli 2010

Sekolah di Kapuas Libur Selama Puasa

Hari efektif belajar semester pertama tahun pelajaran 2010, sepertinya bakal sangat pendek. Belum lama masuk sekolah setelah kenaikan kelas, libur kembali akan dinikmati siswa sebulan penuh selama Ramadan.
 
Itu belum termasuk libur umum Idulfitri dan khusus yang terangkai setelahnya. Jika dikalkulasi (termasuk Minggu), libur seluruhnya berjumlah 37 hari.
"Mengacu pada kalender pendidikan yang ada, memang seperti itu. Tapi sekolah tetap diimbau untuk menggelar pesantren Ramadan bagi siswa muslim untuk meningkatkan pengajaran keagamaan," ujar Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Luar Biasa Wihardy, Sabtu (17/7/2010).

Dalam kalender pendidikan Dinas Pendidikan Kapuas, Kalteng yang juga mengacu pada kalender yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kalteng, libur puasa diperhitungkan berlaku sejak 10 Agustus-9 September 2010. Libur dilanjutkan dengan libur umum Idulfitri pada 10-11 September dan libur khusus pada 13-16 September.
Siswa kembali masuk sekolah pada 17 September 2010. Selain untuk SMA sederajat, kalender serupa juga diberlakukan bagi jenjang pendidikan di tingkat SD dan SMP sederajat.

Dibanding Ramadan dan Idulfitri pada 2009, ketika itu libur sekolah hanya diberlakukan pada minggu pertama dan terakhir puasa dilanjutkan libur hari raya. Selama dua pekan, sekolah tetap melakukan aktivitas pembelajaran bagi siswa, meski diberlakukan kebijakan pengurangan jam belajar dibanding hari biasa.
Jika diperhitungkan, hari efektif belajar semester I tahun pelajaran 2010/2011 sebanyak 105 hari atau sekitar 3,5 bulan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran sebagian kalangan, yang menilai waktu libur terlalu lama dapat mengurangi prestasi belajar dan kemampuan para siswa terhadap penguasaan materi.
Pelesetan dari praktik Catat Buku Sampai Akhir (CBSA) pun dikhawatirkan kian subur demi mengejar target pembelajaran.
Meski kalender pendidikan menjadualkan libur, Wihardy mengaku, pihaknya masih akan mengoordinasikan dengan Kepala Dinas Pendidikan serta Bupati untuk mengatur kebijakan yang diterapkan bagi sekolah di Kabupaten Kapuas. "Untuk ketentuan libur, tetap akan diatur melalui sebuah surat keputusan Bupati lebih lanjut," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails