Terima Kasih Sudah Singgah Satumat

Daftas Isi

Rabu, 21 Juli 2010

Panti Pijat dan Bar Tutup Selama Puasa

Sebanyak 400 dari 1.300 tempat hiburan malam di Jakarta dilarang beroperasi selama bulan puasa, dimulai 11 Agustus 2010.
 
“Tempat-tempat itu harus tutup satu hari sebelum bulan puasa sampai satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta, Arie Budiman, di Jakarta.

Tempat hiburan yang wajib tutup, yakni club malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, bar, dan tempat mandi uap.
Arie menyatakan, larangan beroperasi selama puasa telah diatur Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2004 tentang kepariwisataan. Diatur pula lewat Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 98 tahun 2004 tentang penyelenggaraan pariwisata.
Namun, aturan itu tidak berlaku bagi tempat hiburan malam yang diselenggarakan oleh hotel berbintang. “Boleh beroperasi karena merupakan bagian dari fasilitas hotel,” katanya.
Sementara itu untuk tempat hiburan malam jenis lainnya, seperti karaoke, tidak wajib tutup. Tetapi, kegiatannya dibatasi hanya pukul 20.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB.
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails