Terima Kasih Sudah Singgah Satumat

Daftas Isi

Rabu, 21 Juli 2010

Biji Kopi Luwak Harus Disucikan dengan Air

Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap mengharuskan biji kopi luwak harus disucikan terlebih dahulu dengan air untuk menghilangkan kotoran binatang luwak yang ada di dalam biji kopi tersebut.
 
“Harus disucikan, disucikan dengan air, kalau tidak dicuci itu kan bercampur dengan mutanjjis (barang terkena najis),” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Ma’ruf Amin saat dihubungi okezone, Rabu (21/7/2010).
Menurutnya, fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut akan disosialisasikan kembali kepada masyarakat dan para pengusaha kopi luwak agar mereka paham bagaimana mengonsumsi kopi yang halal.

“Belum (disosialisasikan), nantikan kita sosialisasikan, tapi kan dengan mengundang wartawan kita sudah sosialisasikan ke publik,” ungkapnya.
Kendati demikian, meski pembersihan biji kopi dikhawatirkan akan menurunkan kualitas rasa kopi, MUI menekankan agar biji kopi yang awalnya bercampur dengan kotoran luwak tersebut disucikan terlebih dahulu.
“Iya, harus dicuci dengan air, cukup dengan dibilas saja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam pembuatan kopi luwak sendiri, para pengusaha kopi melepaskan binatang luwak untuk memakan biji kopi yang sudah matang di pohon, karena indera penciuman luwak cukup tajam terhadap sumber makanan, yaitu biji kopi tersebut.
Setelah luwak-luwak tersebut memakan biji kopi, beberapa saat kemudian biji kopi yang keras tersebut akan dikeluarkan bersamaan dengan kotorannya.
Saat kotoran yang bercampur biji kopi tersebut jatuh ke tanah, para petani kopi akan mengambili kotoran-kotoran tesebut untuk diproses menjadi kopi bubuk. Namun sebelumnya mereka akan memisahkan biji kopi dengan kotoran tersebut dengan mengayak agar kotoran dan biji kopi terpisah dan setelah itu baru digiling tanpa melalui proses mencuci. [okezone]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails