Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap mengharuskan biji kopi luwak harus disucikan terlebih dahulu dengan air untuk menghilangkan kotoran binatang luwak yang ada di dalam biji kopi tersebut.
“Harus disucikan, disucikan dengan air, kalau tidak dicuci itu kan bercampur dengan mutanjjis (barang terkena najis),” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Ma’ruf Amin saat dihubungi okezone, Rabu (21/7/2010).
Menurutnya, fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut akan disosialisasikan kembali kepada masyarakat dan para pengusaha kopi luwak agar mereka paham bagaimana mengonsumsi kopi yang halal.
Daftas Isi
-
▼
2010
(211)
- ► 09/26 - 10/03 (2)
- ► 08/22 - 08/29 (2)
- ► 08/15 - 08/22 (21)
- ► 08/08 - 08/15 (18)
- ► 08/01 - 08/08 (34)
- ► 07/25 - 08/01 (28)
- ► 07/18 - 07/25 (43)
- ► 07/11 - 07/18 (38)
- ► 07/04 - 07/11 (4)
- ► 06/27 - 07/04 (20)
Tampilkan postingan dengan label kopi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kopi. Tampilkan semua postingan
Rabu, 21 Juli 2010
Langganan:
Postingan (Atom)
