Ragus Rumbang, Kepala sekolah SMPN 4 Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah yang sempat melarang siswi mengenakan jilbab akhirnya dipecat, meskipun ia sudah menyatakan minta maaf.Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas memecat Ragus Rumbang, Senin (26/7/2010) dan selanjutnya diserahkan kepada Plt Romundang Simanjuntak.
Serah terima jabatan dilaksanakan secara tertutup di ruang Kepala Dinas Pendidikan, Fredrik Timbung. “Ini dilakukan agar aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 bisa berjalan seperti biasa,” ujar Fredrik Timbung.
Untuk sementara, Ragus ditempatkan sebagai guru biasa di SMPN 2 Selat. Sedangkan Romundang Simanjuntak sebelumnya guru biasa di SMPN 4 Selat.
“Secara administratif, yang bersangkutan telah memenuhi syarat dan sebelumnya memang akan dipromosikan sebagai kepala sekolah, tapi bukan di SMPN 4,” kata Fredrik. [kompas]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar